Modus Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suban Qohar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut, nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.

Kapolsek Kedaton, Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.

Korban yang masih berusia 22 tahun tinggal tak jauh dari rumah tersangka.

"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).

Baca: Pengakuan Driver Ojek Online Bandar Lampung yang Cabuli Penumpangnya Sendiri

Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.

"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.

"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.

Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.

Teriakan tersebut didengar warga sekitar.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.

Saat ini, Anung menuturkan, pihaknya masih memproses hukum terhadap tersangka.

Baca: Kronologi Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak

Tersangka terancam Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.

Niat Jahat Muncul Tiba-tiba

Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.

Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.

Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.

Halaman
123

Berita Terkini