Aksi Bintang ketahuan oleh saksi yang melihat kotak kecil berlakban cokelat sekitar pukul 11.00 WIB.
Saksi ini melapor kepada saksi kedua, yang kemudian meneruskannya ke satpam Transmart.
"Security kemudian melapor ke pihak kepolisian," kata JPU Andri.
"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar. Pengelola Transmart menutup sementara mal," sambungnya.
Baca: Diduga Hendak Diculik, Gadis 15 Tahun Dijemput di Pelabuhan Bakauheni
Dari hasil penyelidikan di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Palembang, bom hasil rakitan Bintang Andromeda merupakan bom yang belum lengkap.
Hasil penyelidikan ini tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor 59/BHF/2018, tertanggal 18 Mei 2018.
"Menyimpulkan bahwa barang rakitan terdakwa terkategori sebagai bom rakitan atau alat peledak yang belum lengkap, karena tidak mempunyai detonator dan power.
Namun, isian yang terdapat di serpihannya mengandung bahan peledak jenis low explosive," jelas JPU Andri Kurniawan.
Terdakwa Bintang Andromeda menyatakan sudah meminta maaf terkait tindakannya.
"Tuntutan seharusnya ringan. Saya kan sudah minta maaf ke pihak Transmart dan masyarakat Lampung," ujar Bintang usai sidang tuntutan, Kamis (1/11).
Senada, David Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Bintang memastikan telah meminta maaf atas tindakannya.
"Klien kami sudah minta maaf ke pihak Transmart. Ini kan awalnya diduga teroris, tapi kan bukan," kata David. (nif)