TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih ingat kasus temuan bom rakitan di Transmart Lampung? Jaksa penuntut umum menuntut Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom di Mal Transmart Lampung, dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Tak terima, Bintang akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/11).
JPU Andri Kurniawan menilai, terdakwa Bintang bersalah karena menguasai bahan peledak tanpa hak.
"Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yang mana, memenuhi unsur secara tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, menguasai, atau menyimpan, mengangkut,
 menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, atau bahan peledak," papar JPU Andri di Ruang Yustitia.
"Maka, menuntut terdakwa Bintang Andromeda dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," sambungnya.
Baca: Karni Ilyas Ungkap Pembicaraan dengan Bos Lion Air di ILC TV One, Pengamat Penerbangan Kaget
Ketua majelis hakim Mansur Bustami kemudian bertanya, apakah terdakwa Bintang menerima tuntutan tersebut atau akan mengajukan pledoi.
"Ya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi," jawab David Sihombing, penasihat hukum terdakwa Bintang.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi pada Kamis (8/11) pekan depan.
"Kami beri waktu selama seminggu untuk membuat pledoi. Sidang kami tutup," tandas hakim ketua Mansur.
Hanya Iseng
Usai sidang, terdakwa Bintang Andromeda menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Ia merasa hanya iseng menaruh kotak berisi bom rakitan di Mal Transmart Lampung.
"Keberatan, enggak terima. Saya cuma iseng. Kok segitunya (dituntut empat tahun)," kata warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, ini.
David Sihombing, penasihat hukum terdakwa Bintang, memastikan kliennya mengajukan pledoi. Pembelaan itu akan dibacakan dalam sidang pada pekan depan.