Oknum Dosen Unila Cabuli Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri), seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali, pada sidang yang berlangsung Senin, 26 November 2018.

Sidang kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali tersebut, berlangsung tertutup.

Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), Chandra Ertikanto (58).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana penjara selama dua tahun.

BACA JUGA:

Terbukti Cabuli Mahasiswi Berkali-kali saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sempat Beredar Ada Perdamaian antara Korban dengan Dosen Unila yang Cabuli Mahasiswi, Ini Kata Jaksa

JPU, Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).

"Tadi rupanya, setelah pleidoi, langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.

Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua per tiga dari tuntutan JPU.

"Jadi, diputus (pidana penjara) satu tahun empat bulan," tambah Kadek.

Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa karena pertama, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.

Soal putusan tersebut, Kadek mengaku menerimanya.

"Kami terima karena memang itu dua per tiga dari tuntutan kami. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.

Halaman
123

Berita Terkini