“Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain, sebagai contoh proposal bagi korban.”
“Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut.”
“Namun saat mengambil proposal tersebut, dengan sengaja, terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.
Kejadian kedua pada 29 November 2017.
Saat itu, korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai I Gedung L untuk bimbingan skripsi.
Namun lagi-lagi, perbuatan yang sama terulang kembali.
“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.
Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai III Gedung L FMIPA Unila.
Saat korban masuk ruangan, terdakwa tiba-tiba menutup pintu.
Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
“Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban, jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa.”
“Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.
Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.
BACA JUGA:
• Mengaku Gara-gara Ponsel, Tersangka Cabuli Anak 11 Tahun
• Siswi SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 2 Tahun Sejak Kelas IV, Pelaku Selalu Janji Belikan Baju Baru
Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.
Kemudian pada hari itu, korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal yang sama kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya, korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (hanif mustafa)