Tribun Bandar Lampung

KPK Pastikan Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Digelar Desember

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto (kanan) diwawancarai awak media seusai sidang lanjutan dengan terdakwa Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Meski demikian, Mansur mengaku pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara tindak pidana suap Zainudin Hasan maupun Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

"Belum, belum (diterima)," sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh, kata Mansur, saat ini berkas baru pelimpahan tahap kedua.

"Cerita yang kami tahu, baru tahap dua. Artinya, dari penyidik ke (jaksa) penuntut KPK menyatakan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN Tanjungkarang tinggal menunggu pelimpahan berkas oleh jaksa KPK.

"Posisinya kami tinggal menunggu. Soal hakim, nanti Ibu Ketua yang akan menetapkan siapa saja yang akan memeriksa. Tapi, setelah perkaranya dilimpahkan," tandas Mansur.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus perkara dugaan suap Dinas PUPR Lampung Selatan telah selesai pada Jumat, 23 November 2018 pekan lalu.

"Dan, dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ucap Febri melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan, penyidik saat melakukan pelimpahan barang bukti terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 kepada jaksa penuntut umum.

"Tahap kedua, berkas meliputi ZH bupati Lampung Selatan nonaktif, ABN anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, AA kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Febri, nilainya mencapai Rp 67 miliar.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset berupa sejumlah kendaraan mewah.

Mulai dari motor Harley-Davidson, Toyota Vellfire, Mercedes-Benz CLA 200 AMG, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar, dua unit Mitsubishi New Xpander Ultimate, speed boat Krakatau, dan Mercedes-Benz S400.

Untuk tanah dan bangunan, KPK menyita satu unit ruko di Jagabaya III Bandar Lampung, 22 bidang tanah, saham Airan, dan vila di Tegal Mas.

Dalam sidang nantinya, kata Febri, KPK akan menghadirkan sekitar 75 saksi.

Halaman
1234

Berita Terkini