Tribun Bandar Lampung

Deretan Mobil Mewah Zainudin Hasan Diduga dari Hasil Suap: Mercy Hingga Vellfire

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018, dikawal ketat polisi.

Deretan Mobil Mewah Zainudin Hasan Diduga dari Hasil Suap: Mercy Hingga Vellfire

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah kendaraan mewah disita KPK dari Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi setoran proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.

Selain didakwa menerima fee setoran proyek dan keuntungan langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan proyek, Zainudin Hasan juga didakwa menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan dan perorangan.

Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto, gratifikasi yang diterima terdakwa berasal dari rekening milik Gatot Soeseno di Bank Mandiri sebesar Rp 3,162 miliar.

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106 Miliar, KPK Sebut Kasus Zainudin Hasan Tergolong Besar

Kemudian dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin serta rekening Bank Mandiri atas nama Sudarman, serta dari PT Estari Cipta Persada dengan nilai total mencapai Rp 4 miliar.

“Patut dan dapat diduga gratifikasi itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan jabatan terdakwa selaku bupati Lampung Selatan. Selanjutnya terhadap uang tersebut, terdakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan menempatkan uang menggunakan rekening milik orang dan membelanjakan untuk pembelian kendaraan bermotor,” kata Wawan saat membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan setebal 89 halaman tersebut, jaksa juga mengungkap sebanyak tujuh unit kendaraan milik Zainudin Hasan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi menggunakan rekening atas nama orang lain, yakni Gatot Soeseno dan Sudarman. 

Rinciannya, Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT putih B 2789 SZQ seharga Rp 248.350.000, Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT warna putih B 2905 SZT seharga Rp 243.850.000, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) hitam B 1644 SJQ seharga Rp 623 juta, Mercedes-Benz CLA 200 AMG B 786 JSC seharga Rp 776 juta, dan motor Harley-Davidson putih B 6116 SS senilai Rp 570 juta. 

Mercedes-Benz CLA 200 AMG (YouTube)

Selanjutnya digunakan untuk pembayaran uang muka leasing mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 AT sebesar 30 persen (Rp 420 juta) dari harga Rp 1,4 miliar.

Toyota Vellfire (mymotor.my)

Pembelian mobil Mercedes-Benz S400 L AT nopol B 2143 SBV Rp 1,75 miliar mengatasnamakan orang lain.

"Tanggal 27 April 2018, terdakwa mendatangi showroom mobil Taruna Motor dan tertarik pada mobil Mercedes-Benz S400 L AT seharga Rp 1,75 miliar. Selanjutnya pembayaran dilakukan tunai di rumah terdakwa di Pangadegan, Jakarta, dalam bentuk mata uang asing sebanyak 100 ribu dolar AS dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 400 juta,” kata JPU.

Jaksa KPK: Zainudin Hasan Terima Uang Rp 106 Miliar Selama 3 Tahun Jabat Bupati Lampung Selatan

Kendaraan Diduga Hasil Gratifikasi:

1. Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT putih B 2789 SZQ Rp 248.350.000

2. Mitsubishi New Xpander 1.5L (4x2) Ultimate AT warna putih B 2905 SZT Rp 243.850.000

3. Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) hitam B 1644 SJQ Rp 623 juta

4. Mercedes-Benz CLA 200 AMG B 786 JSC Rp 776 juta.

5. Harley-Davidson putih B 6116 SS Rp 570 juta 

6. Toyota Vellfire 2G 2.5 AT, DP Rp 420 juta dari harga Rp 1,4 miliar

7. Mercedes-Benz S400 L AT B 2143 SBV Rp 1,75 miliar

Merasa Dirampok

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan melontarkan kekesalannya dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018.  

Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ini merasa ada isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam surat dakwaan tersebut, JPU turut memasukkan harta kekayaan Zainudin Hasan saat belum menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam hasil korupsi.

Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat

“Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar. Dan, ada yang perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan,” kata Zainudin dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty itu.

Zainudin menilai, seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK akan disampaikannya dalam sidang pembelaan nanti.

“Bahwa seluruh kekeliruan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan,” tandas Zainudin.

Zainudin menyampaikan keberatan atas isi dakwaan tersebut pada akhir sidang.

Saat itu hakim ketua Mien Trisnawaty menanyakan apakah terdakwa akan menyampaikan eksepsi. 

Zainudin Hasan kemudian menyatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Namun, ia hanya meminta waktu menyampaikan protes atas isi dakwaan yang dinilainya ada yang tidak benar.

Zainudin pun mengeluarkan kertas dari saku bajunya.

Ia langsung membacakan beberapa poin keberatan tersebut.

Seusai sidang, Zainudin Hasan kembali mengungkapkan kekesalannya atas dakwaan tersebut kepada awak media.

Mantan ketua DPD PAN Lampung ini merasa dirampok di siang hari.

Pasalnya, beberapa materi dakwaan jaksa KPK menggabungkan perolehan harta sebelum dirinya menjabat bupati Lampung Selatan.

“Tahun 2010 saya belum jadi bupati. Jadi tidak ada hubungan dengan urusan jabatan saya bupati,” ucap dia.

BREAKING NEWS - Dari 15 Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Zainudin Hasan Raup Duit Rp 27 Miliar

"Sejak kecil SD saya sudah usaha dan bisnis. Saya gak miskin-miskin amat. Jangalah saya seperti mau dirampok di siang bolong," tandasnya.

Zainudin menyatakan, keberatan atas materi dakwaan tersebut akan ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan. 

“Nanti saat pembelaan saja saya sampaikan,” tambahnya. 

Jamhur, ketua tim kuasa hukum Zainudin Hasan, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

“Kita tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang besok langsung mulai materi pemeriksaan saksi-saksi. Soal keberatan akan disampaikan dalam pembelaan,” kata Jamhur.

Dikawal Mobil Gegana

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, seusai sidang Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa.

Seusai keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Zainudin Hasan langsung kembali ke Lapas Rajabasa dengan dikawal mobil antiteror.

Zainudin Hasan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi setoran fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Zainudin Hasan menumpang mobil dinas Toyota Avanza hitam BE 2059 BZ.

BREAKING NEWS - Kembali ke Lapas Rajabasa Seusai Sidang, Zainudin Hasan Dikawal Mobil Antiteror

Dalam perjalanan menuju Lapas Rajabasa, mobil Zainudin Hasan mendapat pengawalan cukup ketat dari personel bersenjata dari Sabhara dan Brimob Polda Lampung.

Bahkan, kendaraan antiteror milik tim Gegana  Polda Lampung juga terlihat di belakang kendaraan yang ditumpangi Zainudin Hasan.

Dari pantauan Tribun Lampung, Zainudin Hasan keluar ruang sidang sekitar pukul 12.47 WIB.

Ia diiringi rombongan simpatisan dan kerabatnya.

Setelah diwawancarai awak media, Zainudin Hasan menuju ruang tunggu.

Tak sampai dua menit, Zainudin yang mengenakan kemeja batik hijau bermotif kembang langsung menuju kendaraan untuk menuju lapas. (*)

Berita Terkini