27 Desember 2018, Disdukcapil Jemput Bola Rekam e-KTP Serentak
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan surat edaran terkait perekaman KTP elektronik (e-KTP) di daerah.
Pada 27 Desember 2018 nanti, jajaran Disdukcapil akan melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP serentak di 514 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Lampung.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, hal tersebut merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/24150/DUKCAPIL tanggal 17 Desember 2018 yang ditandatangani Dirjen Dukcapil.
• Lambat Layani Pembuatan e-KTP, 3 Pegawai Disdukcapil Dipecat Wali Kota Herman HN
Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pelayanan jemput bola perekamanan e-KTP ini sasarannya lebih kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren atau masyarakat pemilih yang ada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya,” kata Bahtiar, Rabu, 26 Desember 2018.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdukcapil Lampung Achmad Saefullah mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota mengenai surat edaran tersebut.
Nantinya, kata Achmad, pelaksanaannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
“Tidak seperti saat GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi). Konsentrasi dilakukan di daerah yang banyak pemilih pemulanya. Karena sekolah banyak yang libur. Kalau untuk lapas kan sudah kami sudah lakukan sebelum pelaksanaan Pilgub kemarin,” kata Achmad, Rabu.
Saat ini, lanjut Achmad, di Lampung masih ada sekitar 8 persen atau 528 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari total wajib e-KTP sebanyak 6.605 juta.
Data tersebut, lanjut Achmad, merupakan data per 30 November 2018.
“Jadi yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 6.050 juta atau sudah 92 persen dari total wajib perekaman,” jelas Ahmad.
Pelayanan jemput bola tersebut, lanjut Achmad, dimaksudkan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen secara nasional, yang belum melakukan perekaman.
• 110.663 e-KTP di Lampung Dibakar
Alasan Blokir
Jika Anda sudah berusia 23 tahun ke atas tapi belum melakukan perekaman e-KTP, siap-siap saja datanya diblokir pemerintah.
Pemerintah memberi batas waktu perekaman e-KTP hingga akhir tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam e-KTP.
Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pemblokiran dilakukan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain.
“Dilakukan (pemblokiran) untuk menyusun data kependudukan yang akurat, karena kita berasumsi orang-orang yang diberi kesempatan 6 tahun sejak umur 17 tahun 2012 itu sudah 7 tahun yang lalu ini ke mana kok enggak mengurus,” tutur Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
“Apakah sudah meninggal, apakah sudah di luar negeri, ataukah sudah memiliki identitas e-KTP lain,” sambung Zudan.
• Batas Perekaman e-KTP Hingga 31 Desember, Jangan Sampai Data Terblokir
Zudan menyatakan, pemblokiran sifatnya tidak mematikan hak masyarakat, melainkan sebagai sanksi administrasi.
“Bukan sifatnya punishment yang membinasakan masyarakat, bukan, tapi sebagai sanksi administratif,” ujar Zudan.
Zudan menjelaskan, sanksi yang diberikan akan pupus bila masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sanksi ini akan hidup kembali dengan syarat yang sangat ringan, penduduk melakukan perekaman datang merekam, data sudah aktif,” ucap Zudan.
Lebih lanjut, Zudan menuturkan, dengan pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal.
“Kita mensinyalir penduduk kita ada yang berdata ganda, kedua ada yang di luar negeri yang enggak lapor,” kata Zudan.
“Kita sudah declare kalau tidak merekam kami blokir. Kalau mereka merasa sayang dengan datanya, pasti akan datang ke dinas dukcapil,” ujar Zudan. (*)