Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018.
Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.
"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1) lalu.
Terkait langkah selanjutnya setelah permintaan keterangan terhadap pelapor dan lima saksi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi tidak berkomentar banyak.
"Setelah pemeriksaan, akan berkembang," katanya, Rabu (9/1).
Sementara Meda Damayanti, pengacara pelapor, menjelaskan, pihaknya akan memperkuat bukti dugaan tindak asusila tersebut.
"Selanjutnya, kami akan melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," ujarnya. (*)