Dijadwalkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019, atau lebih cepat dari masa tahanan sesuai vonis hakim.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Seusai pembacaan vonis pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan.
Ia dipidana penjara selama dua tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya karena ia telah menerima tiga remisi.
Pertama, remisi Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia sebanyak dua bulan.
• Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Instagramnya Diserbu Warganet hingga Kabar Mantan Istri
Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari.
Maka jika tak ada halangan, Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.
Komentar Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly berpendapat bahwa kebebasan Ahok merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk ke dalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.
"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena, itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
• Ahok Bebas dari Penjara 24 Januari 2019, Menkumham: Semua Orang Berhak Dapat Remisi
Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk ke dalam register F.
Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.
"Maka sesuai haknya, dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua orang sama di mata hukum," ujar Yasonna Laoly.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok akan Melancong ke Luar Negeri Setelah Bebas, Ini Negara-negara yang Bakal Ia Kunjungi