KPK Sudah Periksa 20 Anggota DPRD Lampung Tengah, 20 Orang Lainnya Menyusul
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Subarkah, SPN Polda Lampung di Kemiling, Selasa, 12 Februari 2019.
Agenda kali ini merupakan kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, Senin, 11 Februari 2019.
Artinya, hingga kini penyidik KPK sudah memeriksa 20 anggota DPRD Lampung Tengah.
Tersisa 20 anggota lainnya untuk diperiksa.
• 10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Pemeriksaan tersebut diduga terkait penetapan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
Dalam perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka.
• Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
Kemarin, KPK memeriksa 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.
Hari ini, KPK kembali memeriksa sembilan anggota Komisi II dan satu anggota Komisi I.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 10 orang yang diperiksa kali ini masih dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah.
"Pemeriksaan tetap dilakukan di SPN Polda Lampung," ungkapnya.
Adapun anggota Komisi I yang diperiksa adalah Syamsudin.
Sementara dari Komisi II terdiri dari tiga unsur pimpinan, yakni Anang Hendra Setiawan (ketua), Sopian Yusuf (wakil ketua), dan Roni Ahwandi (sekretaris).