Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, REBANG TANGKAS - Anggota Polsek Rebang Tangkas mengamankan dua orang pelaku percobaan pencurian dan pengancaman.
Lokasinya di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial AS alias korek (22) warga Kampung Madang Jaya Kecamatan Rebang Tangkas dan UK alias wawan (21) warga Kampung Lebak Peniangan, Selasa (11/2/2019).
• Polres Way Kanan Gelar Kampanye Millenial Road Safety di SMKN 1 Blambangan Umpu
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melelui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Jauhari menjelaskan, kasus ini diungkap berdasarkan laporan korban Damini (40) .
Damini adalah warga Dusun Seluai Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Laporan masuk pada tanggal 11 Februari 2019 di Polsek Rebang Tangkas.
Kronologinya, dua pelaku masuk ke rumah tanpa seizin korban.
Perbutan AS dan WW lantas diketahui korban saat selepas pulang dari kebun karena memergoki keduanya baru keluar dari rumah.
Satu pelaku mengancam korban dengan mengacungkan sebilah pisau untuk diam, karena takut korban berlari meminta bantuan warga.
Pelaku yang kepergok juga kabur menggunakan sepeda motor anpa nopol dan body kendaraan.
Petugas bersama warga langsung mengejar pelaku dan kedua pelaku berhasil di amankan tanpa perlawanan setelah setengah jam mengejar.
"Sempat terjadi kejar-kejaran 500 meter. Motor pelaku macet, dan langsung diamankan warga," ujar Jauhari, Rabu 13 Februari 2019.
• Ajak Personel Lari Pagi, Kapolres Way Kanan: antara Kerja dan Olahraga Harus Seimbang
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rebang Tangkas guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengembangan, salah satu pelaku yang bernama AS alis korek adalah DPO kasus 363 (pencurian dengan pemberatan) pada 2017 .
pelaku yang bernama UK alias wawan adalah residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2017.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan Juncto 53 KUHP tentang percobaan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun dikurangi 1/3 jadi 6 tahun penjara.
Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini: