TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengunjungi salah satu pelaku kasus inses yang ditahan di Polres Tanggamus.
Satu dari tiga pelaku yakni YF termasuk kategori anak-anak karena masih berusia 15 tahun.
YF bersama ayahnya turut mencabuli AG yang merupakan kakak kandungnya.
Komunikasi YF dan Kak Seto dilakukan secara tertutup.
• Polda Lampung Periksa Psikologis Pelaku Inses di Pringsewu
Kak Seto bersama YF didampingi Kanit PPA Reskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila.
Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan anak-anak harus jadi perhatian serius semua piha.
Mulai dari pemerintah, dinas sosial, P2TP2A agar dapat perhatian khusus.
"Pelaku memang bisa dikenakan sanksi tapi juga harus direhabilitasi sehingga tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa ke depannya," kata Kak Seto, Kamis 28 Februari 2019.
Ia menjelaskan, pelaku inses biasanya miliki latarbelakang perilaku seksual menyimpang yang dilakukan sebelumnya.
Itu bisa dikembangkan mungkin ada kasus lainnya.
Kak Seto menambahkan, sanksi abstrak juga bisa dikenakan, seperti di luar negeri.
Ttujuannya untuk pencegahan kepada para pelaku agar ke depan tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Perlu juga adanya seksi perlindungan sampai tingkat bawah, terendah tingkat rukun tetangga," katanya.
Di kota besar di Jawa sudah ada separta (seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga). Tujuannya untuk perlindungan anak.
"Itu sebagai preventif, warga harus waspada, jika ada anak dikurung terus maka warga sekitar harus laporkan ke kepolisian," katanya.
• Arist Merdeka Sirait Sarankan Pelaku Inses di Pringsewu Diberi Hukuman Kebiri
• Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku
• Pesta Pernikahan Ricuh Gara-gara Beda Selera Musik, Kedua Keluarga Mempelai Baku Hantam