Khairul menerangkan, Zainal adalah penjahat lintas daerah dan residivis beberapa kali kasus pencurian.
Pertama, dia pernah terlibat kasus pembobol konter di Kecamatan Gisting tahun 2010, residivis begal sepeda motor di Tulang Bawang tahun 2012, dan buronan pencuri sepeda motor di TKP Polsek Punggur, Lampung Tengah tahun 2011.
• Pemkab Tanggamus Tanggung Surat Suara untuk Pilkakon di 220 Pekon
Tersangka Zainal mengaku, mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandar Lampung.
Senpi itu dibelinya seharga Rp 1,1 juta namun baru dibayarkan Rp 1 juta.
Tersangka mengaku selama ini senpi tersebut hanya disimpannya dan dibawa-bawa, belum pernah dipergunakan selain saat menodong sopir truk. (*)