TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilu 2019 bakal digelar 17 April 2019.
Pemilu serentak ini bakal memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Kota.
Berdasarkan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019,
8 April hingga 17 April 2019, pemungutan dan perhitungan suara.
Lalu 18 April hingga 22 Mei 2019 rekapitulasi perhitungan suara.
Nah, terkait dengan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga saat ini ada 33 lembaga survei politik yang mendaftar ke KPU.
Lembaga survei yang terverifikasi KPU nantinya dapat melaksanakan quick count atau hitung cepat Pemilu 2019.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilansir Kompas.com.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Menurut Wahyu, jumlah ini masih mungkin bertambah hingga tahapan verifikasi berlangsung.
Adapun verifikasi akan dimulai pada H-30 pemungutan suara, atau 17 Maret 2019.
Menurut Wahyu, dalam proses verifikasi, pihaknya akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan KPU.
Dalam proses verifikasi, dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat.
Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan KPU ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.