"Ini untuk mencoblos sebab sudah bisa".
"Terus umurnya juga sudah harus punya KTP, sekalian juga nanti untuk buat SIM," katanya. (tri)
Perekaman 80 Persen
DisdukcapilĀ Tanggamus menyatakan, semisal stok blangko e-KTP habis tapi masih ada permintaan cetak KTP, solusinya mengeluarkan Surat Keterangan (suket).
⢠Cukup via WhatsApp, Disdukcapil Tanggamus Beri Kemudahan Pelayanan Buat Akta Kelahiran dan KIA
Namun itu hanya khusus untuk kebutuhan pemilu saja.
Syarif menjelaskan, Suket sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sah untuk syarat mencoblos.
Untuk mendapatkan suket harus perekaman, maka data orang tersebut sudah ada di data induk kependudukan.
Ia tak menampik, Pemilu 2019 memicu kesadaran pembuatan KTP.
Capaian perekaman e-KTP saat ini 80 persen menyesuaikan penduduk yang sudah wajib KTP. Jumlah wajib KTP saat ini 466.823 jiwa dari total penduduk 645.679 jiwa. (*)