JPU pun langsung melempar pertanyaan seputar pertemuan saksi Lutfi dengan terdakwa Kardinal.
"Disitu disampaikan 15 persen, kemudian pak Kardinal nelfon pak Sibron melalui Silvan akhirnya jawab kalau sanggupnya 12 persen," kata Lutfi.
"Kok bisa tahu telfon itu dari silvan?" tanya JPU memastikan.
"Dia ngomong van-van gitu. Dan mereka gak sanggup 15 persen, sanggupnya 12 persen, baru hari senin saya lapor ke pak Wawan. Jawabnya oh ya gitu aja," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/ hanif mustafa)