"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kami (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra, Jumat (3/5/2019).
2. Penetapan Tersangka
Setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti, penyidik menetapkan Eggi sebagai tersangka makar terkait seruan people power pada 9 Mei 2019.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Eggi dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar terkait dengan seruan people power tersebut.
Pasal-pasal yang menjerat Eggi itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
"Dijerat pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.
3. Bantahan Eggi Sudjana atas Penetapan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi mengatakan, tuduhan makar yang diarahkan kepadanya terkait seruan people power adalah salah alamat.
Saat melontarkan seruan itu, ia mengaku tidak sedang mempermasalahkan pemerintahan yang ada sekarang, melainkan soal pemilihan calon presiden (capres).
"Kesalahan konstruksi hukum. Yang kami persoalkan adalah capres. Bukan presiden. Jadi kalau kami people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kami tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Kami hanya mempersoalkan capres yang curang," ucap Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Eggi menyebutkan capres nomor urut 01, yaitu Joko Widodo, telah berbuat curang yang terstruktur, sistematif, dan masif selama pemilu dan patut didiskualifikasi.
Ia menyebutkan, diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Harus didiskualifikasi, dan yang hitungan-hitungan yang salah itu harus dipidana empat tahun," kata dia.
Selain itu, lanjut Eggi, kasus dugaan makar terkait pernyataan people power tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.