Jawaban Kivlan Zen Soal People Power yang Digaungkan Eggi Sudjana, Informasi Baru yang Terkuak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, makar terbagi dalam tiga kategori. Pertama, makar sesuai dengan Pasal 104 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden saat menjalankan pemerintahan.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang artinya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang dimaknai sebagai aksi untuk menggulingkan pemerintah.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi.

4. Mengajukan Gugatan Praperadilan

Eggi pun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu diajukan kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pitra mengatakan, kliennya kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka atas kasus dugaan makar.

Pitra menilai dugaan makar yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana tidak tepat.

Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Suryanto, kliennya dilaporkan terkait Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang makar.

Pitra menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya.

"Tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tidak adanya wawancara terhadap kami. Langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka, itu bagaimana? Makanya saya menganggap ini conditional of power, kekuatan yang sangat dikondisikan," ujar Pitra.

Penyidik Polda Metro Jaya mempersilakan Eggi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Menurut Argo, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Hak mereka, silakan. Nanti kami hadapi di pengadilan," kata Argo.

Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi Sudjana telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

5. Dikeluarkan Surat Penangkapan

Eggi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (13/5/2019).

Ia memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin pukul 16.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan 13 jam, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi.

Penangkapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Kendati demikian, Eggi tak langsung ditahan.

Keputusan penahanan dikeluarkan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah surat penangkapan diberikan.

6. Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Penyidik akhirnya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa (14/5/2019) malam.

Kendati demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan dirinya dengan alasan dirinya adalah seorang advokat yang tidak dapat dipidana.

Selain itu, lanjut Eggi, penyidik seharusnya memproses kode etik advokat terlebih dulu sebelum menahannya.

Penyidik pun baru bisa menahan dirinya setelah putusan gugatan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan keluar.

Walaupun tak menandatangani surat penahanan, Eggi tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi.

Polisi pun membenarkan terkait penahanan Eggi itu. Keputusan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Dikabarkan Ditangkap, Polisi: Hanya Dicekal

"Iya ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo, Rabu (15/5/2019).

Artikel ini telah tayang dKompas.com dengan judul 6 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Berawal dari Seruan People Power hingga Jadi Tahanan Polda Metro  dan Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Dicecar soal Video People Power Eggi Sudjana

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Berita Terkini