Pilpres 2019

Eks Komisioner KPK Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum, Ini 8 Orang yang Bela Prabowo-Sandi di MK

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dipimpin oleh Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 24 Mei 2019.

Saat mendaftarkan gugatan, Bambang Widjojanto tidak sendiri melainkan didampingi dengan tujuh kuasa hukum lainnya yang sudah tergabung dalam tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Usai mendaftarkan gugatan, Bambang Widjojanto memperkenalkan tujuh orang yang mendampinginya tersebut.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto," ujar Bambang seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu 25 Mei 2019.

Dalam konferensi pers tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut.

Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kedelapan orang tersebut adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.

"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.

Gugat Hasil Pilpres ke MK, Sandiaga Uno Sudah Hadir di Kediaman Prabowo Subianto

Target Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Selesai 28 Juni 2019, Ketua MK Jamin Independensi Hakim

Terima Gugatan

MK menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Bapak saat ini berada di tahap pengajuan permohonan yang harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah diserahkan simbolis," ujar Panitera MK Muhidin, selaku penerima dokumen gugatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu 25 Mei 2019.

Muhidin pun menyatakan, MK mengizinkan tim kuasa hukum melengkapi bukti yang diperlukan untuk menunjang persidangan.

Ia menambahkan, daftar alat bukti harus merinci apa saja yang hendak diajukan untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.

"Di daftar alat bukti itu merinci alat bukti apa saja yang diajukan dalam rangka memenuhi syarat formal pengajuan," lanjut Muhidin.

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB.

Mereka mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini