Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri atau hanya pada satu provinsi saja.
"Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?," jelas Refly.
Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01.
"Jadi ada persoalan disana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the games over juga," ungkap Refly.
Prabowo-Sandi batal hadir
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno batal menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Awalnya Prabowo-Sandi dijadwalkan hadir dalam sidang yang beragendakan penyampaian permohonan sengketa tersebut.
"Sudah pasti pak Prabowo dan pak Sandi tidak jadi datang ke sana," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Adapun alasannya kata Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu yakni, kehadiran Prabowo dan Sandiaga pada sidang perdana khawatir akan membuat para pendukung berdatangan ke MK.
Sementara Prabowo sudah mengeluarkan imbauan agar para pendukungnya tidak berbondong-bondong ke MK untuk menghindari fitnah dan provokator.
"Pak Prabowo kan sudah menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak datang ke MK, nah ditakutkannya kedatangan beliau besok masyarakat akan berbondong-bongong datang ke MK, itu jadi menghindari itu. Itu bagian komitmen beliau untuk mencegah masyarakat datang ke MK. Jadi beliau memutuskan untuk tidak akan datang ke MK besok," katanya.
• TKN Imbau Pendukung Capres 02 Dengarkan Permintaan Prabowo Agar Tak Datang ke MK
Selain itu, pada awalnya Prabowo-Sandi tidak ingin mengajukan gugatan Pemilu Presiden ke MK.
Hanya saja karena permintaan dari masyarakat dan pendukungnya, Prabowo-Sandi akhirnya menggugat hasil Pemilu Presiden yang diindikasikan banyak kecurangan.
"Gugatan kan ini sebenarnya pak Prabowo dan bang Sandi kan tidak ingin menggugat ke MK, tapi karena tuntutan pendukung dan masyarakat akhirnya beliau menyampaikan gugatan ke MK, jadi tuntutan ini bukan hanya Prabowo Sandi tapi ini soal masyarakat," katanya.
Adapun dalam sidang perdana nanti, tim hukum hanya akan didampingi sejumlah pimpinan BPN Prabowo-Sandi.
Yang hadir pun menurut Andre tidak akan banyak karena ada pembatasan.
"Yang bakal hadir itu tentu pasti ada tim pengacara, mungkin ada beberapa orang, sama pimpinan BPN, karena ini kita masih negosiasi katanya hanya 15 orang yang bisa hadir. Pengacara dan pendamping," katanya.
Imbauan Prabowo