Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sebenarnya Bisa Langsung Diketahui, Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sebenarnya Bisa Langsung Diketahui, Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang MK

Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sebenarnya Bisa Langsung Diketahui, Mahfud MD Bocorkan Hasil Sidang MK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah bisa diketahui dan diputuskan oleh hakim pengadilan.

Hal itu dinyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut, hasil sidang sengketa Pilpres sudah bisa langsung diputuskan oleh hakim MK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV  dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.

 "Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Sosok Cantik di Sidang Sengketa Pilpres MK, Terkuak Profilnya Ternyata Bukan Cuma Pengacara

Sosok Viral Kakek Sugiono di Pilpres 2019 yang Ternyata Bintang Film Panas Jepang, Fenomena Apakah?

Warga Gotong Keranda Mayat di Tengah Suasana Resepsi Pernikahan, Ternyata Mempelai Wanita . . .

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Halaman
123

Berita Terkini