Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.
Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.
Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.
Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.
Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil
Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam.
Ayah Perkosa Anak Kandung
Pencabulan yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.
Seorang ayah di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung tega memerkosa anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, pria berinisial Er (36) itu nekat melakukan perbuatan biadab itu saat istrinya sedang tidur di rumah.
Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB, korban DA (16) sedang menyetrika.