Andre mengatakan, ragam alasan disampaikan pelaku usaha tidak mau membayar pajak. “Misalkan kalau restoran, mungut pajak si pemilik restoran khawatir pelanggan atau konsumennya lari,” terangnya.
Menurutnya, secara aturan ada sanksi, tapi selama ini memang masih secara persuasif dengan memberi teguran dan pengertian. "Kita akan lihat dulu orangnya seperti apa karena WP ini kan beda-beda,” katanya.
“Ada yang tingkat kesadarannya tinggi, sedang dan di bawah. Kalau yang tinggi kita cukup kasih tahu aturan hukum, dampaknya pidana, sanksi seperti apa dia paham dan cukup mengerti," papar Andre.
Sedangkan tingkat kesadaran rendah WP, pihaknya memberi edukasi manfaat membayar pajak untuk pembangunan kota. (*)