Ia mengatakan, Jumraini tidak ditahan oleh kepolisian.
Hal itu karena Jumraini kooperatif.
Jumraini juga baru ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Menurut Budiman Sulaksono, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Di mana, ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal.
Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat.
“Saya lupa kapan kasus praperadilannya,” ujarnya.
Jadi Jaminan
Peristiwa yang menimpa Jumraini membuat sekitar 3.500 perawat se-Lampung menggelar aksi solidaritas, Kamis, 3 Oktober 2019.
Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.
Mereka berasal dari 15 kabupaten/Kota di Lampung, yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Aksi solidaritas PPNI lantaran Jumraini masih memiliki anak yang masih balita, dan sedang hamil.
Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.