Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.
Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.
Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.
“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.
Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.
“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.
• 5 Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku
Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.
Sebelumnya, permintaan agar Jumraini dipertimbangkan untuk dibebaskan, disampaikan PPNI) Lampung, Dedi Afrizal.
Sebab, menurut mantan Ketua DPRD Lampung tersebut, perawat Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)