Pemusnahan Daging Ilegal

BKP Kelas I Bandar Lampung Tak Batasi Masyarakat Berdagang Daging Babi, Asalkan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh

Herwintarti mengatakan selanjutnya Petugas KSKP Bakauheni berkoordinasi dengan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

BREAKING NEWS - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Musnahkan 1.200 Daging Ilegal (Tribunlampung.co.id/Hanif)

"Kemudian Letugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan media pembawa daging babi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Media Pembawa tersebut tidak dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal," terangnya.

Herwintarti menambahkan, pengemudi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik pengawasan dan penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.

"Sekarang masih proses," tandasnya.

Diselendupkan Melalui Pekanbaru

200 kilogram daging babi ilegal asal Spanyol hendak dipasarkan di Jakarta Barat.

Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan pengamanan daging babi asal Spayol bermula saat Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Pintu Pengeluaran Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Sekitar 22.00 wib, Selasa 29 Oktober 2019, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box dengan nomor polisi B 938 UCN," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan komoditas HPHK berupa daging babi asal Spanyol.

"Yang dilihat dari logo pada kemasan sejumlah 200 kilogram," ucapnya.

200 Kg Daging Babi Asal Spanyol Diselundupkan Melalui Pekanbaru (Tribunlampung.co.id/Deni)

Herwintarti menuturkan dari hasil keterangan sopir, barang tersebut dipaketkan dari Pekan Baru.

"Dan hendak dibawa menuju Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," sebutnya

Herwintarti menuturkan, karena tidak dilengkapi persyaratan karantina berupa SKKH dari DINAS daerah asal, 200 kilogram daging babi tersebut dilakukan penahanan.

Herwintarti menambahkan perkara ini saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi.

Kasus Berbeda

Halaman
123

Berita Terkini