TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan BNNP Lampung bersama BNN RI mengamankan seorang gembong narkoba di Aceh.
Tersangka ditangkap saat sembunyi di rumah PNS.
Penangkapan gembong narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan Transaksi Narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram (kg) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) di Lampung.
Dari penggerebekan tersebut, BNNP Lampung mengamankan 5 tersangka.
Tim BNNP kemudian mengejar otak pelaku hingga ke Aceh.
"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, saat gelar perkara pada Selasa (10/12/2019).
Pengejaran hingga Aceh, lanjut Ery, dilakukan setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu dari Muntasir.
• Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu Seberat 41,6 Kg di Rumah Sakit Lampung, Mobil Dibiarkan Menyala
"Dia ini DPO, maka kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh pada Sabtu, 7 Desember 2019," katanya.
Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi di sebuah rumah, yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besadap.
"Diketahui, rumah tersebut milik PNS Lapas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.
Dari hasil penangkapan Muntasir yang sembunyi di rumah PNS, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit ponsel, uang Rp 1,1 juta, serta uang 150 Ringgit Malaysia.
"Saat diamankan, tersangka sempat melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tandasnya.
Penggerebekan di RSUDAM
Diberitakan sebelumnya, Transaksi Narkoba jenis sabu sebanyak 41,6 kg di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) digagalkan BNNP Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkap cara pihaknya menemukan para tersangka yang akan melakukan Transaksi Narkoba tersebut.