Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Jaksa KPK Disebut Manfaatkan Media, Begini Kata Majelis Hakim

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Hendra Wijaya Saleh menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai tuduhan dakwaan jaksa dibangun atas trial by press tidak masuk materi keberatan.

Dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

"Maka mengadili menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, meminta persidangan perkara Hendra Wijaya Saleh dilanjutkan," sebut Novian dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (9/1/2020).

Novian pun menunda persidangan minggu depan untuk agenda keterangan saksi.

"Karena saksi belum dihadirkan, maka sidang ditunda Senin depan, 13 Januari 2020," tutupnya.

BREAKING NEWS Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hendra Wijaya, Ini Alasannya

Jadi Saksi Persidangan Sang Suami, Istri Terdakwa Candra Safari Diminta Bicara Apa Adanya

 Berkat MAMBIS, Polisi Ketahui Identitas Mayat di Pantai Way Lunik

Sudah Surut, Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Masih seperti Danau

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Hendra, Gunawan Raka, menyampaikan bahwa dalam fakta yang ada terdakwa tidak pernah secara langsung memberikan uang kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Terdakwa belum pernah secara langsung mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berhubungan dengan Agung Ilmu Mangkunegara," kata Gunawan.

"Terdakwa juga tidak pernah pernah meminta pekerjaan proyek kepada Agung Ilmu Mangkunegara. Terdakwa terpaksa harus mengikuti sistem yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara demi mendapatkan proyek," imbuhnya.

Lanjutnya, ada penafsiran dalam konstruksi hukum dakwaan seolah-olah terdakwa sebagai pemenang proyek pembangunan pasar tradisional Karang Sari.

"Faktanya, pemenangnya adalah CV Alam Sejahtera. Akan tetapi penanggungjawabnya bukan terdakwa," sebut dia.

Atas fakta tersebut, Gunawan mengatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa KPK harus dikategorikan kabur atau obscuur libel.

Karena uraian dalam dakwaan kedua sama dengan dakwaan kedua, sehingga harus dibatalkan.

"Kemudian, JPU jelas menekankan hubungan langsung antara terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara, sehingga asas praduga tak bersalah telah dilanggar. Karena terdakwa telah secara tidak langsung diadili pers dan menyandang sebutan penyuap bupati Lampung Utara," kata Gunawan.

Gunawan pun berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK secara langsung dan tidak langsung memanfaatkan media untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.

"Tanpa menyajikan fakta yang lengkap dan sebenarnya, trial by press, melalui uraian dakwaan yang disajikan," tegas Gunawan.

Halaman
123

Berita Terkini