Tribun Bandar Lampung

Senin, Pemkot Bandar Lampung Akan Tempel Stiker Menunggak Pajak di 4 Restoran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan. Senin, Pemkot Bandar Lampung Akan Tempel Stiker Menunggak Pajak di 4 Restoran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyikapi masih banyaknya usaha yang menunggak Pajak dan sebagai langkah optimalisasi Pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung kembali akan melakukan penempelan stiker menunggak Pajak pada beberapa tempat usaha yang ada di kota Bandar Lampung, Senin (13/1/2020).

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan, penyegelan akan dilakukan pada tempat usaha yang masih menunggak tagihan Pajak dengan melakukan penempelan stiker menunggak Pajak di bagian papan reklamenya.

"Senin kami mulai lagi (menempel stiker). Namun untuk teknisnya bisa konfirmasi ke bagian pengawasan dan pengendalian (wasdal)," ungkap Andre Setiawan dikonfirmasi Tribunlampung.co.id via Whatsapp, Sabtu (11/1/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Kasubid Pengawasan BPPRD Bandar Lampung Ferry Budiman menjelaskan, bakal ada tempat usaha restoran yang bakal disegel Senin.

"Rencananya begitu, ada beberapa restoran yang akan dilakukan tindakan stikerisasi. Namun terkait datanya ada di kantor," bebernya.

BPPRD Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box Optimalkan PAD Sektor Pajak

Kemendagri Turun Tangan Selesaikan Polemik Pajak Parkir RSUAM

3 Tahun Jual Sabu di Desa-desa, Pasangan Kekasih Sisihkan Keuntungan buat Modal Nikah

Potensi Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Lampung, Ini Imbauan BMKG: Tingkatkan Waspada

Menurut Ferry Budiman, bakal ada 4 tempat usaha restoran yang dipasang stiker.

"Ada beberapa restoran yang sebelumnya sudah kami berikan teguran, 4 restoran di antaranya belum menunjukkan itikad baik dalam pembayaran tunggakan Pajak restoran," ungkap Ferry Budiman.

Sehingga, tegas Ferry Budiman, BPPRD akan melakukan tindakan penempelan stiker menunggak Pajak sebagai langkah tegas dalam memberikan teguran ke pelaku usaha.

Ferry Budiman juga mengatakan, jika pada pemasangan stiker menunggak Pajak yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, masih ada juga yang sampai saat ini belum menyetorkan Pajaknya ke BPPRD.

"Ada yang sudah beritikad baik membayar. Namun masih ada juga beberapa pelaku usaha yang sampai saat ini belum membayar tunggakan Pajaknya sekalipun sudah ditempeli stiker," kata dia.

Mengenai upaya lanjutan terhadap pelaku usaha yang masih enggan membayar Pajak, kata Ferry Budiman, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk tindak lanjutnya.

"Nanti akan kita bicarakan dengan atasan terkait masih adanya beberapa pelaku usaha yang enggan membayar Pajaknya," tukas Ferry Budiman.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sebelumnya mengatakan, pemasangan stiker menunggak Pajak sengaja dilakukan untuk membuat pelaku usaha malu dan segera melunasi tunggakan Pajaknya.

"Ini bagian dari instruksi KPK dalam pengoptimalan pendapatan dari sektor Pajak. Setelah diberlakukan memang cukup efektif membuat pelaku usaha segera menyetorkan tunggakan Pajaknya," kata Herman HN.

RSUAM Ditempeli Stiker

Tudingan menunggak Pajak membuat Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) merasa dipermalukan.

Kabag Hukum RSUAM Anindito Widyantoro beralasan, pengelolaan parkir masih dalam sengketa.

BPPRD Bandar Lampung memasang stiker menunggak Pajak di boks tiket masuk parkir hingga loket pembayaran tiket parkir rumah sakit pelat merah ini.

Menurut Anindito, pemasangan stiker menunggak Pajak tersebut tidak pantas.

"Ini kan lahannya provinsi. Masih dalam sengketa (juga) untuk masalah Pajak pengelolaan parkir," ungkap Anindito terkait pemasangan stiker oleh BPPRD Bandar Lampung, Selasa (17/12/2019).

Anindito membeberkan, sesuai Permendagri tentang BLUD, rumah sakit mempunyai fleksibilitas dalam penataan wilayah.

"Rumah sakit memiliki fleksibilitas untuk penataan wilayah rumah sakit. Dia kan sudah bayar Pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit, masak mau diminta lagi sama kota," cetusnya.

Terlebih, terus Anindito, RSUAM juga melayani sebagian besar masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Apa sih susahnya. Tinggal diatur ini sudah setor ke rumah sakit. Tinggal laporannya saja. Kenapa harus diminta lagi. Gitu lho," kata Anindito.

Menurutnya, penyegelan oleh BPPRD Bandar Lampung tidak sepatutnya dilakukan.

Ia keberatan RSUAM dianggap belum membayar Pajak parkir.

"Ya dari sisi aturan pun, antara provinsi dan kota berbeda cara menerjemahkan aturan itu. Kami keberatan dengan penempelan stiker ini. Karena ini lahannya provinsi, bukan wilayah kota," paparnya.

Anindito kembali menegaskan, RSUAM merupakan BLUD yang memiliki fleksibilitas keuangan.

Menurut dia, RSUAM harus berupaya bagaimana caranya membuat pasien dan keluarganya nyaman dan aman terkait parkir.

"Termasuk risiko kehilangan ditanggung pihak pengelola parkir. PT Hanura Putra pihak ketiganya," ujarnya.

Anindito pun mengaku akan mengambil langkah dengan melaporkan masalah ini ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Memang perlu duduk bareng. Bukan kemudian caranya begini. Makanya kita minta SPT (surat perintah tugas)-nya tadi," tandasnya.

BPPRD menyebut pemasangan stiker dikarenakan parkir RSUAM dikelola oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, retribusi parkir RSUAM masuk ke pendapatan Pemkot Bandar Lampung.

Kabid BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan mengungkapkan, SPT baru akan ditunjukkan bila yang meminta adalah pihak pengelola parkir. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Berita Terkini