TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dikorupsi, kamar rawat inap RSUD Pesawaran merugi hingga empat miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil investigasi BPK RI ditemukan kerugian Rp 4 miliar lebih.
"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya, Rabu 15 Januari 2020.
Pandra menambahkan kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.
Mainkan Anggaran Rp 33 Miliar
Tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mainkan anggaran 33 miliar.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka
• 3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar
• Jadwal Kapal Eksekutif Tahun 2020 dan Cara Beli Tiket di Pelabuhan Merak Pakai e-Money
• Masyarakat 4 Pekon Tertinggal di Bengkunat Kini Bisa Nikmati Jaringan 4G XL Axiata
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan fakta yang didapat ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Pandra, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa penyelewengan yang dilakukan ketiganya dengan jalan jalan mengondisikan kegiatan lelang.
"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan lelang," tuturnya.
Pandra menambahkan selain mengkondisikan lelang, ada temuan juga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB yang ada pada kontral pekerjaan," tandasnya.
Polda Lampung Limpahkan Perkara
Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas pembangunan RSUD Pesawaran.