Dua sopir korban mengendarai dua truk dengan total muatan 8,5 ton gabah ke Kecamatan Pringsewu.
Dia juga membekali kedua sopir dengan nomor handphon H Supri, tidak lain identitas palsu Fildan.
Setibanya di Kecamatan Pringsewu, salah seorang sopir menghubungi Fildan.
Sementara itu, Fildan yang menyamar sebagai H Supri mengatakan, bahwa anaknya yang bernama Indra akan datang menemuinya di Tugu Gajah.
Ternyata Indra juga nama palsu dari tersangka Imam Royani, tidak lain adalah komplotan Fildan.
"Lantas terjadilah pertemuan tersebut," ujar Basuki Ismanto.
Royani yang menggunakan identitas palsu, terus Basuki Ismanto, menumpang salah satu truk yang bermuatan gabah tersebut yang kemudian berjalan menuju Kecamatan Ambarawa.
"Tiga pelaku lainnya mengikuti menggunakan Pickup L300, yaitu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, dan dua warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, adalah Kori Pian Dani alias Kori dan Ferli," papar Basuki Ismanto.
Setibanya di Pekon Ambarawa, lanjut Basuki Ismanto, Imam Royani yang berperan sebagai Indra justru menemui seorang makelar penjual gabah bernama Sugiyanto.
Imam Royani kepada makelar mengaku sebagai pemilik gabah, sedangkan kepada sopir mengaku sebagai Indra putra dari H Supri, nama samaran Fildan.
Imam Royani dengan tipu muslihat bisa meyakinkan si sopir, sehingga sopir truk tidak mengetahui telah terjadi kesepakatan antara Imam Royani dan makelar.
Para sopir hanya mengikuti permintaan Imam Royani ketika menyuruh mereka membawa gabah tersebut ke dua tempat berbeda.
Makelar mengarahkan Imam Royani ke pembeli atas nama Supriyanto sebanyak satu truk.
Kemudian terjadi pembayaran dan gabah dari satu mobil truk diturunkan.
Selanjutnya satu truk gabah lainnya dibawa ke pembeli Jono di Pekon Kresnomulyo juga terjadi pembayaran.