TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Telukbetung Utara (TBU) mengamankan 3 tersangka penyalagunaan narkoba dengan barang bukti 410 gram sabu.
Menurut keterangan salah satu tersangka inisial RB (30), barang bukti tersebut merupakan titipan narapidana Lapas Kalianda.
"Awalnya RB mengaku barang itu didapatkan dari TB napi lapas Rajabasa. Setelah kami telusuri ternyata sudah di pindah ke lapas Kalianda," ujar Kapolsek TBU Kompol Indra, Jumat 14 Februari 2020.
Kompol Indra menambahkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran berdasarkan keterangan tersangka.
Namun, kata Kapolsek, TB membantah semua tudingan tersebut.
• BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
• Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini
• BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara
• RSUDAM Akui Dua Kesalahan Penanganan Pasien DBD Meninggal di Selasar
"Sudah kita minta keterangan, tapi yang bersangkutan tidak mengakui barang itu milik dia," jelasnya.
Anggota Polsek Teluk Betung Utara (TbU) berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram, tepatnya 410 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang pelaku yakni RB (30), JM (34) dan SF (32).
Ketiganya ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Kapolsek TBU Kompol Indra mengatakan, penangkapan 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.
"Informasinya kami dapat dari 7 Februari, setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu senin 10 Februari," ujar Indra, saat gelar perkara di Mapolsek TBU, Jumat (14/2).
Dari penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Ketiganya beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Indra.
Oknum Polisi Ditangkap saat Asik Konsumsi Sabu, Anggota Temukan Ini di Kamar
Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.
"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.
JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.
Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.
"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.
JPU menambahkan, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.
"Perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Suruh Orang Perbaiki Motor
Suruh orang perbaiki sepeda motor, oknum polisi asik nyabu di kamar.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam dakwaannya JPU Agustina mengatakan di hari yang sama Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Indra Jayawadya menghubungi lewat telepon saksi Janu Brata Yudha.
"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.
Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.
"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.
JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.
"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.
Diberi Paket Hemat
Oknum polisi nyabu setelah diberi satu bungkus paket hemat oleh tetangga kamar kontrakannya.
Hal ini terungkap dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan perbuatan terdakwa Indra Jayawadya bermula pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 wib.
"Terdakwa Indra Jayawadya berada di depan kamar kontrakannya nomor 2 dipanggil Doni (DPO) untuk datang ke kamar kontrakannya nomor 4," kata JPU.
JPU menuturkan, selanjutnya terdakwa Indra dan Doni berbincang di kamar kontrakan nomor 4 milik Doni.
"Saudara Doni kemudian menawarkan narkotika kepada terdakwa Indra," ucap JPU.
JPU menambahkan tak berapa lama Doni langsung menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih mengandung narkotika serta menitipkan Kunci Kamar kontrakannya kepada terdakwa Indra.
"Oleh terdakwa Indra sabu dan kunci kamar tersebut langsung diletakkan di kantong celananya," tandasnya.
Oknum Polisi Disidang
Kedapatan mengkonsumsi sabu, seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini terdakwa Indra tak sendirian.
Indra ditemani oleh Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina.
Dalam persidangan JPU mengatakan jika terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram.
"Adapun perbuatan keduanya berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira jam 17.00 wib bertempat di kamar kontrakan jalan Karet Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat," kata JPU. (Tribunlampung.co.id /Joviter Muhammad)