TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Telukbetung Utara menangkap tiga tersangka narkoba, yakni RB, JM, dan SF.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 410 gram.
Ketiganya mendapatkan perintah untuk mengantar sabu dari TB, oknum narapidana Lapas Kalianda.
Kapolsek TbU Kompol Indra mengatakan, berdasarkan penelusuran, TB tercatat sebagai napi kasus narkoba yang sebentar lagi menghirup udara bebas.
• Disuruh Napi Lapas Kalianda Antar Sabu, RB Diupah Rp 7 Juta
• Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda
• Dituntut 18 Bulan, Kadisdik Pesisir Barat: Terlalu Berat
• BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
"TB ini sekitar dua atau tiga tahun lagi keluar," ujar Kapolsek.
Nyatanya, dari balik jeruji besi TB masih mampu mengendalikan peredaran narkoba.
Ada 1 kilogram sabu yang terbagi dua kali pengiriman.
"TB tidak mengakui. Tapi kami akan gelar ke polda, mungkin juga kejaksaan, agar bisa dilanjutkan ke proses penyidikan, " tuturnya.
Upah Rp 7 Juta
Tersangka RB (30) mengaku mendapat upah Rp 7 juta untuk sekali mengantar narkoba.
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari Telukbetung, oknum narapidana Lapas Kalianda.
"Yang pertama sudah terkirim, sabu-sabu berat 500 kilogram," ujar RB dalam ekspose di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (14/2/2020).
RB mengaku mendapat upah langsung dari TB melalui transfer.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan orang yang memesan sabu tersebut.
"Komunikasinya lewat HP. Untuk mengantar barang ini, saya suruh JM dan SF, " katanya.