Setelah tahapan SKD, terusnya, sesuai jadwal jika tidak ada perubahan maka untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta yang lolos SKD yakni 25 Maret sampai 10 April mendatang.
Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019, Jangan Senang Dulu, Ini Syarat Lanjut Tes SKB
Tes SKD CPNS 2019 telah resmi digelar sejak akhir Januari 2020.
Di Lampung, Tes SKD CPNS 2019 dimulai pada 2 Februari 2020 dan berakhir pada 28 Februari 2020.
Dari Tes yang telah digelar tersebut, sejumlah peserta mengaku berhasil lulus passing grade.
Beberapa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) sudah melakukan tes tahap pertama, SKD.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 lalu.
Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.
Ada tiga jenis tes yang diujikan pada peserta SKD, yakni TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (35 soal).
• Peserta CPNS di Jawa Timur Dapat Nilai 0 Tes SKD, BKD Ungkap Penyebabnya
• Motif Dosen dan Mahasiswi Rekayasa Perkelahian di Jalan Thamrin Jakarta, Videonya Sempat Viral
• Curhat Mayor Bambang Ketakutan Sebelum Terbang ke Papua
Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 :
Nilai maksimal peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 poin, didapat dari jumlah skor TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Setelah sepekan SKD CPNS 2019 berjalan, banyak peserta yang mengaku lolos passing grade SKD CPNS tahun ini.
BKN juga mencatat ada peserta yang mendapat skor tertinggi di titik lokasi Pontianak, CPNS Kemenkumham dengan skor 465.
Namun, bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.