Kecelakaan Kereta di Lampung Utara

PT KAI Sebut Perlintasan Kereta Api yang Tak Berpintu Wewenang Pemerintah Daerah

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toyota Avanza dengan nopol BE 1245 ND rusak parah setelah disambar kereta api babaranjang di perlintasan kereta api Jalan Dahlia, Kotabumi, Minggu (1/3/2020). PT KAI Sebut Perlintasan Kereta Api yang Tak Berpintu Wewenang Pemerintah Daerah.

Diduga, pengemudi mobil tetap nyelonong memacu kendaraannya meski pintu perlintasan akan ditutup.

“Mobil Toyota Avanza BE 1245 ND, langsung terseret 5 meter,” jelas Muslikh.

Diduga Kabur

Nasib penumpang mobil Toyota Avanza yang mengalami Kecelakaan di perlintasan kereta Km 125 Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, belum diketahui.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh menuturkan, jumlah penumpang di mobil tersebut diperkirakan tiga hingga empat orang, termasuk pengemudi.

Namun, kata dia, hingga sekarang identitas para penumpang belum diketahui.

Begitu pula kondisinya, apakah mengalami luka atau tidak.

“Setelah kejadian, penumpangnya langsung kabur meninggalkan kendaraannya,” kata AKP Muslikh, Minggu (1/3/2020).

Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan kepada beberapa saksi mata.

Mobil Tersambar Kereta Api

Kecelakaan di perlintasan kereta di wilayah Lampung Utara kembali terulang.

Kali ini sebuah mobil Toyota Avanza tersambar kereta babaranjang di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibatnya, Avanza warna silver nopol BE 1245 ND itu mengalami kerusakan cukup parah.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh membenarkan adanya peristiwa itu.

Berdasarkan keterangan dari penjaga pintu perlintasan kereta api, kata Muslikh, mobil Avanza melaju dari arah Negara Ratu, Sungkai Utara menuju Kotabumi.

Halaman
1234

Berita Terkini