Kapal BBM Ilegal Diamankan di Lampung

KSOP Panjang Sebut Kapal Bermuatan BBM Ilegal Tak Punya Izin SPOG

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Empat Saudara 01 bermuatan BBM ilegal ini dipastikan tidak mengantongi izin SPOG (surat persetujuan olah gerak).

Awak Media Dihalangi

Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menangkap kapal yang diduga membawa BBM ilegal di perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).

Dari informasi yang dihimpun, Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di perairan Lampung.

Kedua kapal itu yaitu SPOB ES 01 dan TB S 36. 

Saat diamankan, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan dokumen.

Namun, sejumlah awak media dihalangi saat hendak meliput pengamanan kedua kapal di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Hingga saat ini, awak media masih tertahan di luar Pelabuhan Bumi Waras sembari menunggu koordinasi pemilik pelabuhan swasta dengan instansi yang berwenang.

Salah satu petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyebutkan, awak media belum bisa meliput lantaran masih menunggu izin.

"Itu salah Bakamla. Harusnya sandar ada izin dulu. Kita tunggu dulu koordinasi," seru petugas yang tak mau menyebut namanya.

Meski demikan, salah satu petugas Bakamla menghampiri dan sempat adu argumen dengan petugas keamanan pelabuhan terkait penahanan para awak media. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini