Ekspose Operasi Cempaka Krakatau 2020

Lakukan Kekerasan, Debt Collector yang Diamankan Polda Lampung dari 2 Kelompok Berbeda

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku kejahatan dihadirkan saat ekspose hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020 di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020). Lakukan Kekerasan, Debt Collector yang Diamankan Polda Lampung dari 2 Kelompok Berbeda.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polda Lampung mengamankan Debt Collector yang melakukan penarikan kendaraan dengan menggunakan kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, ada sekitar 6 sampai 10 Debt Collector yang diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran.

"Enam orang (diamankan) Polda Lampung dan jajaran (Polres) empat orang," ujarnya, Selasa 10 Maret 2020.

Kata Yustam, 10 orang Debt Collector tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda.

"Tapi sudah dimonitor, dan mereka ini dikontrak secara pribadi oleh leasing," sebutnya.

• 8 Senpi dan 3 Ribu Botol Miras Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

• Gara-gara Sabu,4 Orang di Pringsewu Diamankan Polisi, Tak Lebih dari 4 Jam di 3 Titik

Jadi Kasus Menonjol, Polisi Juga Amankan 6 Debt Collector saat Operasi Cempaka Krakatau 2020

• BREAKING NEWS 966 Penjahat Nontarget Diamankan Selama Operasi Cempaka Krakatau 2020

Disinggung mengapa tidak menyasar pada leasing yang menggunakan jasa Debt Collector, Yustam mengatakan, pihaknya tak bisa menyasar leasing.

"Karena tidak ada kontrak resmi, sehingga tindak pidana tidak menyasar ke leasing, istilahnya putus kontrak alias dibayar per kendaraan yang bisa diambil," tandasnya.

Amankan Debt Collector

Selama gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020, kasus terkait  Debt Collector menjadi kasus yang paling menonjol.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, selain curas, curat, dan curanmor, kasus menonjol juga terjadi pada kasus Debt Collector.

"Jadi ada 6 Debt Collector yang kami amankan," sebut Barly, Selasa 10 Maret 2020.

Kata Barly, para Debt Collector ini diamankan lantaran melakukan penarikan dengan upaya paksa.

"Aturan penarikan ini tidak sesuai," serunya.

Namun, Barly menuturkan, selama Debt Collector menarik tidak menggunakan kekerasan, tentu diperbolehkan.

"Itu (penarikan kendaraan) sah-sah saja, asal sesuai aturan, menggunakan pidusia," sebutnya.

"Tapi karena mereka (Debt Collector) salah, penarikan dengan kekerasan, maka kami amankan," tandasnya.

Halaman
123

Berita Terkini