TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara tak sanggup bayar pinjaman online, warga Bandar Lampung, nekat bobol rumah saudaranya dan bawa kabur emas serta uang jutaan rupiah.
Adalah Adi Prayitno (30) yang nekat melakukan aksi bobol rumah tersebut.
Rumah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, adalah milik Suarti (52), yang tak lain saudaranya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, rupanya, Adi tidak sendirian.
Adi masuk ke rumah Suarti dengan bantuan temannya, Dedi (36).
• Nyamar Jadi Warga, 2 Pembobol Rumah di Ulu Belu Ditangkap Polisi
• Bobol Rumah di Terusan Nunyai, 2 Pelaku Diringkus Polisi
• Pencurian Sapi di Mesuji, Pelaku Bawa Sapi Curian ke Daerah Lamteng untuk Dijual
• Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Ucapan Sadis Karyawan Saat Tagih Utang Dikuak
Kejadian pembobolan rumah tersebut terjadi pada Senin (2/3/2020).
Kedua pelaku pembobolan rumah tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Barat pada Selasa (3/3/2020).
Diwawancara saat di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Selasa (17/3/2020), Adi mengakui, nekat membobol rumah dan mencuri harta saudarannya tersebut karena desakan untuk membayar utang di aplikasi pinjaman online.
"Saya ada utang, sudah sering ditagih tapi saya gak punya uang buat bayar, jadi ya itu (mencuri)," ujar Adi.
Adi menyebut, jumlah utang pinjaman online mencapai Rp 4 juta.
Sementara penghasilannya sebagai tukang ojek online tak mampu menutupi untuk membayar utang tersebut.
Dalam sehari, kata Adi, ia hanya mendapat pemasukan sekitar Rp 80 ribu dari bekerja sebagai tukang ojek online.
"Sudah dua tahun ngojek, sehari pendapatan saya (total) Rp 200 ribu, itu belum potong buat beli bensin dan lain-lain, (pendapatan) bersihnya gak sampai segitu," jelasnya.
Adi mengatakan, jika ia baru kali ini melakukan pencurian.
Menurut Adi, ia menyasar rumah korban yang masih ada hubungan keluarga karena mengetahui kondisi rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Saat ia masuk, lanjut Adi, temannya Dedi mengawasi situasi di luar rumah.
"Saya yang masuk, teman saya (Dedi) ngantar dan jaga di luar," jelasnya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hari Budiyanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Menurut Hari Budiyanto, keduanya diamankan saat berada di kediamannya masing-masing.
Adi ditangkap saat berada di Jalan Abdul Rahman, Sukajawa, Tanjungkarang Barat.
Sedangkan Dedi di Jalan Imam Bonjol, Gang Timbangan, Sukajawa, Tanjungkarang Barat.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk pintu samping rumah dengan menggunakan kunci cadangan rumah itu," ujar Kapolsek.
Setelah masuk, lanjut Hari Budiyanto, pelaku menjebol plafon yang menuju kamar dan mengambil barang milik korban.
Kapolsek merinci, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25 juta dengan rincian 5 keping emas 24 karat masing-masing 5 gram, satu kalung emas 5 gram dan uang tunai Rp 3,1 juta.
"Barang bukti juga sudah kami amankan karena belum sempat dijual oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku baru satu kali ini melakukan pencurian," tandas Hari Budiyanto.
Bobol Rumah di Terusan Nunyai, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Dua pelaku pembobolan rumah warga di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah diringkus polisi, Rabu (15/1/2020).
Pelaku diketahui bernama Agus Al Ma'arif (20) dan Sabirin (32).
Mereka menggasak sejumlah barang di rumah Febri (27), warga Kampung Gunung Batin Udik, termasuk sepeda motor.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing di Kampung Gunung Batin Udik.
"Setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Pelakunya mengarah kepada keduanya, yakni Agus dan Sabirin," terang Iptu Edi Suhendra, Kamis (16/1/2020).
• Polisi Selidiki Kasus Pembobolan Kantor Jasa Arie Tour dan Travel
• Ikut Rapat, Motor Guru di Kotabumi Raib Digondol Pencuri
• Bawa Senpi dan Kunci T, Dua Pria Ini Diduga Baru Saja Beraksi
• Motor dan Mobil Adu Kambing di Panaragan Jaya Tubaba, Satu Korban Tewas
Barang bukti hasil curian disembunyikan di rumah pelaku Agus.
"Barang-barang yang diamankan dari hasil pencurian keduanya yakni satu unit sepeda motor, satu unit kipas tornado, dua unit speaker aktif, dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram," bebernya.
Keduanya lalu digelandang ke Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Agus dan Sabirin dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Korban Febri menjelaskan, kemungkinan kedua pelaku masuk ke rumahnya pada dini hari.
"Saat saya bangun pagi sekitar pukul 06.00 WIB, tiba-tiba sepeda motor sudah tidak ada. Saya cek barang-barang lain, ternyata speaker, kipas angin dan tabung gas juga hilang," kata Febri kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai.
Sementara itu, Agus mengaku bersama Sabirin masuk dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan rumah korban dengan menggunakan besi sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami pantau dulu, lalu jendela kami congkel dengan besi. Setelah terbuka, lalu kami masuk ke dalam rumah, dan melihat ada motor terparkir dan kuncinya masih menggantung di kontak," kata Agus.
Sabirin mengaku sebagian barang curian telah dijual.
"Rencananya barang-barang mau dijual semua. Nanti uanganya kami bagi dua. Yang sudah dijual kipas dan tabung gas. Kami pakai buat beli rokok saja," katanya.
Gara-gara tak sanggup bayar pinjaman online, warga Bandar Lampung, nekat bobol rumah saudaranya dan bawa kabur emas serta uang jutaan rupiah, hingga akhirnya diamankan jajaran anggota Polsek Tanjungkarang Barat. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/Syamsir Alam)