Tribun Mesuji
Pencurian Sapi di Mesuji, Pelaku Bawa Sapi Curian ke Daerah Lamteng untuk Dijual
Polres Mesuji bersama petugas Polsek Simpang Pematang dan Polsek Way Serdang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak sapi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tekab 308 Polres Mesuji bersama petugas Polsek Simpang Pematang dan Polsek Way Serdang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak sapi, Sabtu (07/03/2020).
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengungkapkan, ketiga pelaku yakni, Sudarno (40) warga Desa Kekah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rakim (32) warga Desa Indraloka Way Kenanga, Tulangbawang Barat dan Suraji (43) warga Desa Bukit Baru Kelurahan Negara Bumi Udik Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
"Ketiga pelaku ini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat ekor sapi dan satu unit mobil truk," ujar Alim.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di Desa Margo Bhakti Kecamatan Way Serdang milik Ngatiran (49) di Desa Gedung Sri Mulyo Kecamatan Way Serdang Milik Sunarto (50) dan di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang milik Waris (53).
"Kronologisnya para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam kandang, serta mengeluarkan sapi dengan cara memotong tali ikatan sapi," papar Kapolres.
• BREAKING NEWS: Per Februari, Terjadi Empat Pencurian Sapi di Pringsewu
• Pencurian Sapi di Pringsewu Bikin Geger Warga, Sapi Didapati Tinggal Kepala dan Jeroan
• Puskesmas Satelit Klaim Tak Salahi Prosedur Medis, Satu Pasien Diduga Alami Alergi Obat
• Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran
Selanjutnya, kata Kapolres, sapi dituntun naik ke dalam kendaraan truk colt diesel yang sudah dipersiapkan.
Selanjutnya sapi hasil curian tersebut dibawa ke daerah Lampung Tengah untuk dijual.
"Penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi NO 1 LP/B-164/II/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG 23 Februari 2020, NO 2 LP/B- 06/I/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK WAY SERDANG 27 Januari 2020, dan NO 3 LP/B-10/III/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK WAY SERDANG, 02 Maret 2020," tandasnya.
Perlu Waktu Setahun Bagi Polisi Hanya Untuk Ungkap Kasus Pencurian Sapi
Amir Sutiman (68) warga Pekon Padangrejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu harus merasakan pengapnya sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Gadingrejo.
Pasalnya dia ditangkap karena mencuri dua ekor sapi betina milik Ponijo (56), warga Dusun Brebes, Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B-283/XI/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo tertanggal 1 November 2016.
"Atas kejadian itu korban kehilangan dua ekor sapi betina warna putih yang masing-masing dalam kondisi hamil, kerugaian yang diakibatkan sekitar Rp 30 juta," kata Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani.
Polisi melakukan penyelidikan kurang lebih satu tahun untuk mengungkap kasus tersebut.
Alhasil penyidik menemukan titik terang yang mengarah kepada Amir.