Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT, tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.
Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.
Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Berikut bunyinya.
• Apakah Hukum atau Diperbolehkan Melaksanakan Salat Witir dengan Hanya Satu Rakaat?
• Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil dan Apakah Anak di Dalam Kandungan Perlu Bayar Zakat
• Hukum Bayar Zakat Penghasilan, Bolehkah Zakat Penghasilan Digabung di Bulan Selanjutnya?
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Demikian golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan Ramadan 1441 H atau 2020 M. Jangan lupa membayar zakat ya! (tribunlampung.co.di/tama yudha wiguna)