Tribun LampungTengah

Modus Numpang Truk ke Bandar Mataram, Warga Mesuji Malah Bawa Kabur Uang Rp 10 Juta

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modus Numpang Truk ke Bandar Mataram, Warga Mesuji Malah Bawa Kabur Uang Rp 10 Juta.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Dibantu tumpangan mobil, seorang pemuda warga Kabupaten Mesuji justru melakukan pencurian.

Pemuda berinisial WSD (26) itu mencuri uang milik orang yang memberinya tumpangan, sebesar Rp 10 juta.

Aksi pencurian itu dialami oleh Kadek Untung Budiono, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (24/3/2020).

Kronologis pencurian tersebut menurut keterangan korban kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, bermula ketika Kadek yang sedang mengendarai truk dan melintas di Main-Gate Timur PT Gunung Madu Plantation (GMP).

Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Tancap Gas Setelah Tepergok Pemilik Motor

Warga Lampung Tengah Terciduk Bawa Sabu, Sebagian Akan Dijual

Warga Jabar Ditangkap Polisi di Lampung Tengah Lagi Asik Isap Sabu di Kamar Indekos

Kadiskes Ungkap Kondisi Terbaru Pasien 01 Virus Corona di Lampung

"Dia (pelaku) minta tolong diantarkan ke Dusun Indotani (Bandar Mataram) sekira pukul 18.30 WIB. Saya tak menaruh curiga lalu membiarkan dia (pelaku) naik truk," ujar Kadek Untung Budiono, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya, korban yang mengendarai truk bermuatan pupuk dan semen menurunkan muatannya di Dusun Umbul Kwau.

Saat itulah, pelaku diduga melakukan aksi pencuriannya.

"Saya baru ingat kalau ternyata uang saya Rp 10 juta, yang saya simpan di saku jaket yang saya gantung di jok mobil hilang. Saya ingat waktu sudah sampai rumah," ungkapnya.

Korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Mataram dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/92-B/III/2020/LPG/RES LT/Sek Semat, tanggal 25 maret 2020.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Keberadaan pelaku akhirnya diketahui saat ia hendak keluar dari tempat persembunyian di areal PT GMP, Rabu (25/3/2020).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap di atas bus karyawan PT GMP saat hendak keluar areal.

"Pelaku kami amankan sekira pukul 18.30 WIB saat di atas bus hendak keluar areal. Pelaku berinisial WSD (26) hendak pulang ke rumahnya di Simpang D Kampung Mesuji Raya, Kecamatan Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji," jelas Arief Wiranto.

Tak hanya pelaku, barang bukti sisa uang kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WSD dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini