Karena korban mengenali pelaku, akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap ZA.
Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludy Nugraha mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (22/3/2020) menyatakan, akhirnya keberadaan ZA diketahui di kediamannya di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kamis (19/3/2020) lalu.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Pubian sekitar pukul 04.30 WIB. Kita dapati juga barang bukti sepeda motor korban Honda Beat BE 4740 BE di dalam rumah pelaku," bebernya.
Tak hanya sepeda motor korban, polisi juga mendapati barang bukti lainnya, yakni dua unit kunci dan satu unit kunci leter T, satu magnet, satu bilang pisau jenis badik bersarung kayu dan bergagang kayu warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZA dijerat Pasal 363 KUHP jo 53 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Meski sudah diketahui oleh korbannya, pelaku ZA mengatakan tetap membawa sepeda motor curiannya.
Oleh pelaku, motor korban dicuri dengan cara merusak kunci kontak.
"Saya tahu korban melihat dan teriak, tapi tetap saya bawa (motor korban) karena sudah terlanjur. Motor saya curi dengan cara dirusak dengan kunci leter T," terang ZA kepada penyidik Polsek Selagai Lingga.
Pelaku ZA mengaku jika dia baru satu kali mencuri sepeda motor.
Menurutnya, sepeda motor digunakan untuk dia pulang pergi ke ladang.
Mulyadi salah seorang warga Kecamatan Padang Ratu berharap, kepolisian dapat bertindak tegas kepada pelaku pembegalan di kawasan tersebut.
Menurutnya, pelaku pembegalan sangat meresahkan masyarakat setempat dan merugikan.
Untuk itu, kinerja polisi harus disertai tindakan tegas.
"Terima kasih atas kinerja polisi sejauh ini, karena banyak kasus pembegalan diungkap dan pelakunya ditangkap. Karena pelaku begal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)