TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM - Dibantu tumpangan mobil, seorang pemuda warga Kabupaten Mesuji justru melakukan pencurian.
Pemuda berinisial WSD (26) itu mencuri uang milik orang yang memberinya tumpangan, sebesar Rp 10 juta.
Aksi pencurian itu dialami oleh Kadek Untung Budiono, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (24/3/2020).
Kronologis pencurian tersebut menurut keterangan korban kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, bermula ketika Kadek yang sedang mengendarai truk dan melintas di Main-Gate Timur PT Gunung Madu Plantation (GMP).
• Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Tancap Gas Setelah Tepergok Pemilik Motor
• Warga Lampung Tengah Terciduk Bawa Sabu, Sebagian Akan Dijual
• Warga Jabar Ditangkap Polisi di Lampung Tengah Lagi Asik Isap Sabu di Kamar Indekos
• Kadiskes Ungkap Kondisi Terbaru Pasien 01 Virus Corona di Lampung
"Dia (pelaku) minta tolong diantarkan ke Dusun Indotani (Bandar Mataram) sekira pukul 18.30 WIB. Saya tak menaruh curiga lalu membiarkan dia (pelaku) naik truk," ujar Kadek Untung Budiono, Kamis (26/3/2020).
Selanjutnya, korban yang mengendarai truk bermuatan pupuk dan semen menurunkan muatannya di Dusun Umbul Kwau.
Saat itulah, pelaku diduga melakukan aksi pencuriannya.
"Saya baru ingat kalau ternyata uang saya Rp 10 juta, yang saya simpan di saku jaket yang saya gantung di jok mobil hilang. Saya ingat waktu sudah sampai rumah," ungkapnya.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Mataram dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/92-B/III/2020/LPG/RES LT/Sek Semat, tanggal 25 maret 2020.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui saat ia hendak keluar dari tempat persembunyian di areal PT GMP, Rabu (25/3/2020).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap di atas bus karyawan PT GMP saat hendak keluar areal.
"Pelaku kami amankan sekira pukul 18.30 WIB saat di atas bus hendak keluar areal. Pelaku berinisial WSD (26) hendak pulang ke rumahnya di Simpang D Kampung Mesuji Raya, Kecamatan Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji," jelas Arief Wiranto.
Tak hanya pelaku, barang bukti sisa uang kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WSD dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku WSD kepada penyidik kepolisian mengatakan, uang korban ia curi pada saat korban menurunkan muatan pupuk dan semen di Dusun Indotani.
"Saat korban lengah, saya langsung merogoh kantong jaket dan mendapati uang korban," kata WSD tanpa tahu berapa jumlah uang korban yang berhasil ia curi.
Setelah mendapatkan uang korban, dengan cara menyelip-nyelip ke pinggir mobil kemudian WSD melarikan diri meninggalkan Kadek Untung Budiono.
Anggota pengamanan mengatakan, pelaku biasa masuk ke kawasan dusun yang ada di areal PTG GMP dengan cara menumpang truk yang akan masuk areal.
Menurut salah seorang anggota keamanan yang enggan disebut namanya, pihaknya mendapat informasi jika pelaku hendak keluar areal PT GMP dengan cara menumpang di bus karyawan.
Bus karyawan yang ditumpangi korban ketika hendak melintas di pos satpam Gate 6 perusahaan, lalu dihentikan, dan pelaku ditemukan di dalam saat duduk di bagian belakang bangku bus.
Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Tancap Gas Setelah Tepergok Pemilik Motor
Di sisi lain, Dipergoki korbannya, pelaku pencurian sepeda motor tetap nekat membawa kabur roda dua curiannya.
Korban yang mengenali pelakunya langsung melapor ke kepolisian.
Keterangan korban Rismawati, saat pencurian, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB, ia sedang berkunjung ke kantin rekannya di SMPN 1 Selagai Lingga, Lampung Tengah dan memarkirkan sepada motornya di belakang kantin.
"Saya lagi ngobrol (dengan kawan), lalu kok kedengeran seperti motor saya nyala. Lalu saya lihat ke belakang ternyata memang motor saya dikendarai pelaku," kata Rismawati, Minggu (22/3/2020).
• Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
• Pencurian Sapi di Mesuji, Pelaku Bawa Sapi Curian ke Daerah Lamteng untuk Dijual
• 4 Orang Spesialis Curi Motor di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Dalam Waktu 2 Hari
• Tepergok Curi Motor di Panjang, Pemuda Lamtim Ini Babak Belur Dihajar Warga
Setelah itu lanjut Rismawati, dia meneriaki orang tersebut dan ternyata mengenali orang yang berusaha mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4740 BE.
"ZA (inisial pelaku) jangan ambil motor saya. Itu motor saya kenapa kamu ambil," terang Rismawati sambil menyebutkan jika pelaku ZA tetap mengendari dan membawa kabur motor korban.
Merasa menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya, Rismawati kemudian melapor ke Mapolsek Selagai Lingga dan dibuatkan Laporan Polisi nomor: LP/20-B/ III /2020/Res LT/Sek Seling, Tanggal 12 Maret 2020.
Mendapat laporan korban, Kepolisian Sektor Selagai Lingga lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Karena korban mengenali pelaku, akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap ZA.
Kepala Polsek Selagai Lingga Iptu Ludy Nugraha mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (22/3/2020) menyatakan, akhirnya keberadaan ZA diketahui di kediamannya di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kamis (19/3/2020) lalu.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Pubian sekitar pukul 04.30 WIB. Kita dapati juga barang bukti sepeda motor korban Honda Beat BE 4740 BE di dalam rumah pelaku," bebernya.
Tak hanya sepeda motor korban, polisi juga mendapati barang bukti lainnya, yakni dua unit kunci dan satu unit kunci leter T, satu magnet, satu bilang pisau jenis badik bersarung kayu dan bergagang kayu warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ZA dijerat Pasal 363 KUHP jo 53 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Meski sudah diketahui oleh korbannya, pelaku ZA mengatakan tetap membawa sepeda motor curiannya.
Oleh pelaku, motor korban dicuri dengan cara merusak kunci kontak.
"Saya tahu korban melihat dan teriak, tapi tetap saya bawa (motor korban) karena sudah terlanjur. Motor saya curi dengan cara dirusak dengan kunci leter T," terang ZA kepada penyidik Polsek Selagai Lingga.
Pelaku ZA mengaku jika dia baru satu kali mencuri sepeda motor.
Menurutnya, sepeda motor digunakan untuk dia pulang pergi ke ladang.
Mulyadi salah seorang warga Kecamatan Padang Ratu berharap, kepolisian dapat bertindak tegas kepada pelaku pembegalan di kawasan tersebut.
Menurutnya, pelaku pembegalan sangat meresahkan masyarakat setempat dan merugikan.
Untuk itu, kinerja polisi harus disertai tindakan tegas.
"Terima kasih atas kinerja polisi sejauh ini, karena banyak kasus pembegalan diungkap dan pelakunya ditangkap. Karena pelaku begal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)