TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengonfirmasi pasien 02 virus corona Covid-19 Lampung Meninggal Dunia.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengungkapkan, prosesi pemakaman pasien 02 tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurut Edwin Rusli, hal tersebut tidak lepas dari fakta bahwa pasien 02 yang merupakan warga Kota Bandar Lampung.
"Warga Provinsi Lampung yang dirawat di lingkup provinsi, di mana jika penduduk tersebut juga merupakan warga Bandar Lampung, maka warga tersebut akan diambil Bandar Lampung (Pemkot) setelah dilepas dari RSUDAM," ujar Edwin Rusli kepada awak media di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Senin (30/3/2020).
Edwin Rusli menjelaskan, BPBD Bandar Lampung dan Satpol PP Bandar Lampung menjadi pelaksana dalam proses pemakaman pasien 02 Covid-19 Lampung tersebut.
• Pasien 02 Virus Corona di Lampung yang Meninggal Dunia Juga Idap Hepatitis
• Riwayat Perjalanan Pasien 02 Virus Corona di Lampung yang Meninggal, Sempat ke Palembang
• Diskes Lampung Rilis 1 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia, ODP 800 Orang, PDP 10 Orang
• BREAKING NEWS Pasien 02 Virus Corona di Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia
Adapaun terkait teknis pemakaman, kata Edwin, keamanan petugas pemakaman merupakan unsur yang tetap diprioritaskan.
"(Anggota BPBD dan Satpol PP) yang menangani jenazah wajib menggunakan APD (Alat pelindung diri) lengkap serta mengikuti prosedur sesuai protokol kesehatan," tegas Edwin.
Kemudian, Edwin menjelaskan, APD dikenakan mulai dari penanganan jenazah dari RSUDAM hingga proses pemakaman selesai.
Saat ini, menurut Edwin, petugas sedang melakukan prosesi pemakaman jenasah pasien 02 virus corona Lampung.
Pasien 02 Juga Idap Hepatitis
Pasien 02 virus corona di Lampung yang Meninggal Dunia, memiliki penyakit penyerta yakni hepatitis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana melalui rilis video yang juga diunggah di akun Instagram @dinkeslampung pada Senin (30/3/2020) pukul 11.30 WIB.
"Pasien juga memiliki penyakit penyerta atau pengorbit yaitu hepatitis," kata Reihana, Senin (30/3/2020).
Selama pemantauan di RSUDAM, terang Reihana, kondisi umum pasien tidak stabil, kadang stabil, kadang sesak nafas.
"Pada 30 Maret 2020 pukul 00.30 WIB pasien dinyatakan Meninggal Dunia," tandas Reihana.
Riwayat Perjalanan
Sebelumnya, Kadiskes Lampung Reihana membenarkan, 1 pasien positif virus corona di Lampung Meninggal Dunia.