TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu mendesak segera pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Kekosongan jabatan ditengarai bisa berdampak pada pelayanan pemerintah yang tidak maksimal.
Mengingat pelaksana tugas (plt) yang ditempatkan pada JPTP kosong memiliki keterbatasan wewenang.
"Menurut saya, semakin banyak plt (pelaksana tugas), maka pelayanan publik akan tidak maksimal. Karena keterbatasan wewenang dari plt itu sendiri," ungkap Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, Jumat, 3 April 2020.
Komisi I sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat terkait kekosongan JPTP, Jumat siang.
• Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Kosong, Bupati Pringsewu Sujadi Lantik 2 JPTP
• Pasien Bohong soal Riwayat Perjalanan, 3 Dokter dan 9 Perawat RSUD Pringsewu Diistirahatkan
• Dampak Corona, Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Bakauheni Turun 23 Persen
• Korupsi Dana APB Pekon, Kakon di Tanggamus Dituntut Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Pihak eksekutif dihadiri oleh plt Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari didampingi diantaranya Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi BKPSDM Pringsewu Wiwit Sutriyono.
Juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Hasan Basri. Mereka melaksanakan rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Pringsewu.
Kekosongan tersebut, ada pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pringsewu. Yaitu kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kepala Dinas Pertanian.
Serta, kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, dan kepala BKPSDM. Sehingga, ada lima JPTP yang mengalami kekosongan.
Sagang menyayangkan dengan telah dirolingnya kepala Dinas Kesehatan di tengah wabah Virus Corona.
Padahal OPD tersebut sebagai ujung tombak dalam menangani wabah seperti saat ini.
Meskipun sudah ditunjuk plt, menurut dia, pelayanannya menjadi tidak maksimal.
Karena plt dibatasi wewenangnya dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
"Menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt dibatasi wewenang dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat strategis," katanya.
Sedangkan situasi wabah Covid 19 seperti saat ini, menurut Sagang memungkinkan seorang Kadis Kesehatan mengambil kebijakkan yang strategis.
Apalagi kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus dipenuhi kepada setiap masyarakat Bumi Jejama Secancanan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu Hasan Basri menjelaskan kepada Komisi I terkait pelantikkan Purhadi yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Menurut dia, proses evaluasi JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu sudah sejak lama, November 2019. Melaui uji kompetensi dan proses persetujuan lainnya.
Menurut dia, pelantikkan ini tidak akan mengganggu penanganan Covid 19.
Sebab, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, sesuai SK Kemendagri tertanggal 27 Maret 2020, diketuai langsung Bupati Pringsewu Sujadi.
Empat JPTP Pensiun di 2020
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman PM mengatakan bila JPTP kosong bakal bertambah di tahun 2020 ini.
Kekosongan itu, menurut dia, pejabat yang duduk saat ini sudah mendekati masa pensiun.
Yakni Kepala Dinas Perikanan Kudus Heriyanto dijadwalkan pensiun pada 1 Mei 2020.
Ditambahkan Budiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Endang Budiati sesuai jadwal pensiun per 1 Juli 2020.
Lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Zulfuad Zahari per 1 Agustus 2020.
Kemudian terakhir, Emil Riyadi kepala Satpol PP Pringsewu juga diagendakan pensiun 2020 ini.
Oleh karena itu, kata Budiman, dengan bertambahnya empat JPTP yang pensiun, sehingga akan ada sembilan JPTP kosong di jajaran Pemkab Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)