TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama mencari rekanan untuk mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR atas perintah Kepala BPKAD Desyadi.
Hal ini terungkap saat Gunaido Uthama memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).
Gunaido mengatakan, permintaan ini bermula saat Desyadi menghubunginya untuk mencari rekanan pada medio 2016-2017.
"Saat itu (Desyadi) jadi Kabid Anggaran (BPKAD). Melalui telepon, 'Tolong ambilkan uang dari rekanan atas perintah bupati (Agung Ilmu Mangkunegara) untuk beli mobil'," tutur Gunaido.
• JPU Hadiri Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura dari Gedung Merah Putih KPK
• BREAKING NEWS Sidang Online Dugaan Suap Fee Proyek Lampura Tak Dihadiri JPU dan Terdakwa
• Motor Pegawai PN Kotabumi Raib di Kantornya
• Dilaporkan Kasus Penipuan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Balik Melapor
Dalam BAP Gunaido yang dibacakan JPU KPK Ikhsan Fernandi, disebutkan bahwa untuk membeli mobil Gunaido menghubungi Khotob dan Akhyar dengan menyiapkan setoran Rp 6 miliar dan diputar dengan paket proyek Lampung Utara dengan dikonversikan menjadi paket proyek Rp 30 miliar.
Gunaido pun mengakui uang tersebut dicairkan dari rekanan secara bertahap.
"Awal 2016 Rp 1 miliar, lalu Oktober 2016 Rp 1 miliar, akhir Desember 2016 Rp 1 miliar, Rp 800 juta Januari 2017, Rp 700 juta Februari 2017, Rp 1 miliar akhir Maret 2017. Saya kasih ke Desyadi ini baru Rp 5,5 miliar," tutur Gunaido.
"Yang Rp 500 juta bagaimana?" tanya JPU.
"Itu saat bupati membeli mobil Avanza, Innova, dan paket sembako untuk keliling daerah. Mobil Rp 350 juta dan Rp 150 untuk sembako," jawab Gunaido.
Dari Gedung Merah Putih
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang online perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (8/4/2020).
Sidang perkara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan mantan Kadisdag Wan Hendri ini diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah mereka yang belum sempat diperiksa dalam sidang sebelumnya.
Kelima saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Uthama, Sekkab Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian, dan Direktur CV Alam Sejahtera Abdurrahman.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sidang online kali ini tidak dihadiri oleh JPU, terdakwa, maupun kuasa hukum.
JPU menghadiri sidang melalui video teleconference dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Begitu juga terdakwa dan kuasa hukum yang mengikuti video teleconference dari rutan dan lapas. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)