TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sempat menolak uang pemberian Syahbudin senilai Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Sekretaris BPRD Lampung Utara M Ridho Al Rasyid saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Wan Hendri, mantan kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, di PN Tanjungkarang, Kamis (16/4/2020).
Ridho mengaku sempat mengambil uang titipan dari Syahbudin senilai Rp 50 juta.
Uang itu diambil Ridho melalui Helmi, staf Syahbudin.
• Adik Kandung Bupati Agung Bantah Disebut Ikut Main Proyek di Lampung Utara
• Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat
• BREAKING NEWS Istri Bupati Agung dan Eks Kadiskes Batal Hadir Jadi Saksi
• Tinggi Air Satu Meter, Akses Jalan Provinsi di Abung Timur Lampung Utara Lumpuh
Ridho mengatakan, uang titipan tersebut ditujukan untuk Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara.
"Beberapa waktu lalu sempat mengadakan rapat dan Syahbudin mengatakan ada yang ingin dititipkan untuk Pak Bupati," ujar Ridho.
Beberapa minggu kemudian, eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menghubungi Ridho.
Kemudian Ridho dihubungi oleh Helmi selaku staf Syahbudin.
Setelahnya Ridho menemui Agung di kantor bupati.
"Menghadap langsung dengan bupati ke pemda. Saya sampaikan ada yang dititipkan oleh Syahbudin untuk Pak Bupati. Kemudian bupati tanya mau titip apa? Saya jawab belum tau mau titip apa," jelas Ridho kepada JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Setelah itu Ridho menemui Helmi untuk menerima uang dalam kantong plastik sebesar Rp 50 juta.
"Kemudian saya ambil uangnya, lalu saya kembali ke kantor sekitar jam satu siang. Uang saya letakkan di dalam mobil tanpa membuka isinya," ujarnya.
"Tapi Anda tau jika itu uang yang diberikan Saudara Helmi," tanya jaksa.
Ridho mengaku tidak tahu persis.
Tetapi, menurut dia bentuknya seperti uang.