Kasus Corona di Indonesia

Panglima TNI Kerahkan 95 Ribu Personel Tangani Covid-19 Selama 150 Hari, DPR Setuju Tambah Anggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memimpin rapat kerja dengan video conference di gedung DPR RI. Panglima TNI Kerahkan 95 Ribu Personel Tangani Covid-19 Selama 150 Hari, DPR Setuju Tambah Anggaran.

Update kasus corona

Hingga Rabu (15/4/2020) pukul 12.00 WIB, pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia  jadi  5.136 kasus Covid-19.

Ada penambahan 297 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Rabu sore.

"Secara keseluruhan kasus positif yang kita dapat hari ini adalah 297 pasien sehingga total terkonfirmasi positif akumulatif menjadi 5.136 orang," ujar Achmad Yurianto.

Dalam periode yang sama, Yuri juga mengumumkan bahwa ada penambahan 20 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Ini menyebabkan total pasien yang dinyatakan negatif virus corona berdasarkan dua kali pemeriksaan ada 446 kasus.

Namun, Yuri mengungkapkan kabar duka dengan adanya 10 pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir.

Total ada 469 pasien yang tutup usia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

Amankan pemakaman jenazah

Sebelumnya, proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 harus mendapatkan pengamanan.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran masing-masing guna mengamankan proses pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing menginstruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Menurut Agus, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah Covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini