Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.
Ia tak memungkiri masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien terkait Covid-19.
Agus menuturkan, polisi mengambil langkah-langkah persuasif.
“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia Covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.
“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.
Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.
Baru-baru ini, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.
Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).
Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman, yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.
Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.
Diimbau siapkan lahan
Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diminta mengimbau pemerintah daerah masing-masing agar menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien terkait virus corona atau Covid-19 bila memungkinkan.